BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Muhammad Farhan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
BACA JUGA:
Tolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi: Berikan pada Warga yang Lebih Membutuhkan
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai bekerja sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” kata Farhan, Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya, larangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya berharap, para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Selain memberikan larangan kepada ASN, Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum.
“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ucapnya.
Tak hanya itu, untuk membantu warga yang ingin pulang ke kampung halaman, Pemkot Bandung menyediakan lima bus gratis yang akan diberangkatkan ke wilayah timur.
Farhan juga mengingatkan, Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik, tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata saat libur Lebaran.
BACA JUGA:
24.976 Personel Gabungan Siaga Amankan Mudik Lebaran 2025 di Jawa Barat
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Bandung untuk bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik.
“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota. Tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu,” pungkas Wali Kota Bandung.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)