spot_img
Sabtu 22 Maret 2025
spot_imgspot_img

Lonjakan Wajib Pajak di Pangandaran, Samsat Catat Penerimaan Rp 265 Juta dalam Sehari

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Pangandaran mengalami lonjakan signifikan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang menunggak.

Dalam satu hari, kantor Samsat Pangandaran mencatat pemasukan pajak kendaraan mencapai Rp 265 juta. Angka ini meningkat drastis dibandingkan hari biasa yang hanya sekitar Rp 70 juta.

“Kemarin merupakan hari pertama peluncuran program pengampunan pajak. Biasanya, pemasukan harian sekitar Rp 70 juta, namun kemarin meningkat tajam hingga Rp 265 juta,” ungkap Kepala Samsat Pangandaran, Adun Abdullah, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Dorong Pembentukan KPAD, Gerakan Peduli Anak (GPA) Jabar Bertemu DP3AKB

Antusiasme Warga Pangandaran Bayar Pajak

Adun menilai, masyarakat Pangandaran tidak menyia-nyiakan kebijakan ini. Ia juga menegaskan bahwa secara umum, warga Pangandaran taat membayar pajak, hanya saja terkendala oleh tunggakan.

“Sebetulnya masyarakat Pangandaran taat pajak, tapi karena ada tunggakan, mereka kesulitan membayar. Dengan adanya program pengampunan pajak ini, mereka sangat antusias,” jelasnya.

Saat ini, target pajak kendaraan bermotor (KBM) di Kabupaten Pangandaran mencapai 35 ribu kendaraan. Adun berharap seluruh pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga target pajak senilai Rp 30 miliar bisa tercapai.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Adun mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak puluhan tahun untuk segera memanfaatkan program ini.

“Kami mengajak masyarakat yang kendaraannya menunggak satu hingga puluhan tahun untuk segera membayar pajak. Sesuai peraturan Gubernur 2025, mereka hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan ke depan, asuransi, dan PNBP. Pajak kendaraan serta biaya balik nama gratis,” tutupnya.

(Sajidin/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru