Sabtu 22 Maret 2025
spot_imgspot_img

Kasus Tunjangan DPRD Belum Ada Tersangka, GPI Kota Banjar Minta Jamwas Turun

BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kota Banjar, Aan Setiana, mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar belum menetapkan tersangka, meskipun hasil audit dari Inspektorat Kota Banjar telah diserahkan.

Menurut Aan, Kejari sebelumnya telah menyampaikan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil audit selesai. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum kasus tersebut.

Baca Juiga: Bhayangkari Cabang Banjar Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

“Jangan hanya sekadar janji. Audit sudah diserahkan, seharusnya sudah ada kejelasan terkait siapa yang bertanggung jawab,” ujar Aan, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan, lambatnya penetapan tersangka ini telah memicu berbagai spekulasi di masyarakat dan berpotensi merusak citra institusi kejaksaan.

“Kami khawatir, jika tidak ada transparansi, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan menurun. Jangan sampai citra baik Kejari tercoreng akibat ketidakpastian ini,” tegasnya.

Aan juga mendesak Kejari Kota Banjar untuk segera menjelaskan kendala yang menyebabkan belum ditetapkannya tersangka. Menurutnya, jika penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka proses hukum harus segera dilanjutkan tanpa penundaan yang berlarut-larut.

Sebagai langkah konkret, PD GPI Kota Banjar berencana melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI agar segera turun tangan dan memberikan pengawasan terhadap kasus ini.

“Kami akan bersurat ke Jamwas dan meminta agar mereka turun langsung ke Kota Banjar untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Aan.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penyidikan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 hari atau lebih jika diperlukan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, penyidikan kasus ini seharusnya sudah mencapai tahap akhir. Kami berharap Kejari segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

(Agus/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru