spot_img
Kamis 20 Maret 2025
spot_imgspot_img

Gubernur Jabar KDM Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Antusias Manfaatkan Kesempatan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, disambut antusias oleh masyarakat. Program ini langsung berdampak pada lonjakan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengungkapkan bahwa sejak pagi, jumlah wajib pajak yang datang mengalami peningkatan signifikan.

“Dari data yang ada, lonjakan mencapai hingga 100%,” ujarnya.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Bekasi. Kepala P3DW Samsat Bekasi, Muhammad Fajar, menyebutkan bahwa kebijakan ini mendapat respons positif.

“Jumlah wajib pajak yang memproses pembayaran pajak melonjak drastis,” katanya.

Peningkatan serupa juga terlihat di Kota Bandung. Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyatakan meskipun jumlah wajib pajak meningkat signifikan, data pasti mengenai realisasi pembayaran baru dapat diketahui setelah layanan ditutup pada sore hari.

“Ramai sekali hari ini, tapi jumlah pastinya bisa dilihat setelah penutupan layanan,” tuturnya.

Sistem Layanan Siap Hadapi Lonjakan Wajib Pajak

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedj Taufik, memastikan bahwa seluruh layanan, baik secara langsung maupun daring melalui aplikasi, telah dipersiapkan dengan matang.

“Sarana dan prasarana sudah siap, seluruh personel layanan juga sudah dikerahkan untuk melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan ini berlaku bagi masyarakat serta badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Langkah ini dinilai sebagai sebuah terobosan yang sangat membantu warga.

Yunus, warga Bandung Selatan, adalah salah satu yang merasa terbantu. Ia mengaku telah menunda pembayaran pajak mobilnya selama dua tahun karena kendala administrasi.

“Ini kebijakan brilian! Saya nunggak pajak karena pemilik lama memblokir kendaraan saya dan tidak mau memberikan KTP. Sekarang saya hanya perlu membayar pajak tahun berjalan,” ungkapnya dengan lega.

Dengan kebijakan ini, Yunus yang memiliki tunggakan hingga Rp8 juta kini hanya perlu membayar Rp4 juta untuk pajak mobil Suzuki Ertiganya. Hal serupa dirasakan oleh Deki, yang sedang memperpanjang STNK lima tahunnya.

“Harusnya saya bayar sekitar Rp9 juta, tapi dengan kebijakan KDM ini, saya hanya perlu bayar Rp4,5 juta. Alhamdulillah, terima kasih Pak Gubernur!” ujarnya.

Potensi Penerimaan Daerah Capai Rp1,3 Triliun

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Ia mengungkapkan hampir 6 juta wajib pajak di Jawa Barat memiliki tunggakan pajak kendaraan. Jika rata-rata satu wajib pajak membayar Rp250 ribu, maka potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp1,3 triliun.

“Daripada menunggu pendapatan belasan atau puluhan triliun yang belum jelas, lebih baik kita fokus ke yang pasti. Jika 6 juta wajib pajak membayar rata-rata Rp250 ribu, kita sudah mengumpulkan Rp1,3 triliun. Ini bisa langsung digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” tegasnya.

Dengan respons positif dari masyarakat dan persiapan matang dari pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

spot_img

Berita Terbaru