spot_img
Jumat 21 Maret 2025
spot_imgspot_img

ATR/BPN Kota Banjar Klarifikasi Hoaks Terkait Sertifikat Tanah Elektronik

BANJAR,FOKUSJabar.id: Beredar informasi yang mengklaim bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke bentuk elektronik akan dimusnahkan oleh pemerintah dan tanah tersebut akan diambil alih oleh negara. Narasi tersebut menyebar di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pemilik tanah yang masih memiliki sertifikat dalam bentuk kertas, seperti yang dikenal dengan sebutan “letter C.”

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Jawa Barat, Ruminah, menegaskan informasi tersebut adalah hoaks. Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa sertifikat tanah lama, baik yang berupa kertas maupun girik, masih sah dan berlaku. Ia juga menekankan sertifikat lama tidak akan ditarik atau dimusnahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

“Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama pemiliknya tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya. Jadi, sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika pemilik tanah tidak menginginkannya,” ujar Ruminah, Kamis (20/3/2025).

Ruminah menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan masa depan sertifikat tanah mereka yang masih berbentuk fisik. Perubahan ke sertifikat elektronik merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam layanan pertanahan.

“Perubahan layanan publik ke dalam ranah digital akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan,” imbuhnya.

Pemahaman Terkait Teknbologi Digital

Selain itu, ia menjelaskan penggunaan sertifikat elektronik secara masif akan membantu masyarakat lebih memahami dan mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan pertanahan.

“Keamanan data juga terjamin, dengan adanya backup data yang terpusat di Kementerian ATR/BPN. Sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan akibat kebakaran atau kehilangan fisik sertifikat,” ungkapnya.

Terkait dengan peralihan ke sertifikat elektronik, Ruminah mengingatkan agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah mereka segera mengurusnya.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau surat tanahnya masih berupa girik/letter C, segera berkoordinasi dengan kelurahan dan mendaftarkan tanahnya di kantor pertanahan untuk diproses sertifikatnya,” ujarnya.

Ruminah juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi hoaks yang beredar dan dapat menyebabkan kebingungan serta kekhawatiran.

“Kami meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks tersebut. Dengan demikian, harapannya masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya.

(Agus/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru