spot_img
Rabu 19 Maret 2025
spot_imgspot_img

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat, Tunggakan Lunas Tanpa Denda

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang akan membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi maupun badan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat dengan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, penting untuk diingat bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Inilah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu khawatir dengan beban tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar pajak tahun berjalan 2025, dan tunggakan tahun-tahun lalu akan dihapuskan.

BACA JUGA: Aturan Opsen Berlaku 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Baru

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya-upaya sebelumnya seperti relaksasi, diskon, dan program serupa. 

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan berbagai inovasi layanan untuk memudahkan pembayaran pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di hari Minggu di seluruh kantor Samsat Jawa Barat.

“Dengan program ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat dan tidak ada lagi yang berstatus menunggak pajak,” kata Dedi Taufik.

BACA JUGA: Menjelang Akhir Tahun, Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Kendaraan

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, kami mengimbau untuk segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” katanya.

Namun, perlu diingat bahwa biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 dan jadilah warga negara yang taat pajak.

spot_img

Berita Terbaru