BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengumumkan bahwa pihaknya baru akan membuka segel dua tempat hiburan malam pada 2 April 2025. Penyegelan dilakukan karena kedua tempat tersebut melanggar aturan dengan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Penyegelan ini berlaku sampai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) ditandatangani oleh Wali Kota pada 2 April nanti,” ujar Rasdian, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Bawa Misi Besar, Brader Siap Bergerak Bersama
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Satpol PP bersama TNI dan Polri terus melakukan patroli ke berbagai tempat hiburan malam di Kota Bandung. Saat ini, tercatat lebih dari 100 tempat hiburan malam yang beroperasi, termasuk karaoke dan jenis hiburan lainnya.
“Hingga kini, baru dua tempat hiburan yang terbukti melanggar. Secara keseluruhan, situasi masih terpantau kondusif. Kami bersama TNI dan Polri akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas),” tambahnya.
Selain melakukan patroli, Satpol PP juga membuka layanan pengaduan. Bagi masyarakat yang menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan bisa langsung melapor. Setiap harinya, setidaknya ada 10 tempat hiburan malam yang dipantau secara intensif.
Di sisi lain, Rasdian juga mengimbau para pedagang musiman Ramadan untuk tidak berjualan di zona merah. Mereka diperbolehkan berdagang di zona hijau asalkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Selama pedagang berjualan di zona hijau dan tidak menyebabkan kemacetan, silakan saja. Yang tidak diperbolehkan adalah mereka yang melanggar aturan zona dan ketertiban umum,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Baik dalam pengawasan tempat hiburan malam maupun aktivitas perdagangan musiman.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)