PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 31.250 per jiwa. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Pangandaran dengan Nomor: 001/SK/BAZNAS-PND/II/2025.
Dalam surat tersebut menjelaskan kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap muslim adalah 1 (satu) sho’. Jika dikonversi ke dalam bentuk beras, jumlahnya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Tinjau Sawah Terendam Air Laut, Petani Terancam Gagal Panen
“Standar harga 1 (satu) sho’ untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 31.250, dengan acuan harga beras medium berdasarkan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 12.500 per kilogram,” demikian isi keputusan tersebut.
Penetapan surat keputusan ini di Pangandaran pada 6 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Ketua Baznas Pangandaran, Drs. Hendri Suganda, menandatangani keputusan ini sebagai bentuk kepastian hukum dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.
Jadwal Pembayaran Zakat Fitrah
Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pangandaran, Iwan Iswanto, menjelaskan pembayaran zakat fitrah di Pangandaran biasanya mulai dari tanggal 20 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Pembayaran zakat fitrah bisa melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di lingkungan masing-masing,” ujar Iwan.
Distribusi Zakat Fitrah ke Mustahik
Iwan menambahkan zakat fitrah yang telah terkumpul nantinya akan didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ). Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok harian.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf – Orang yang baru memeluk Islam.
- Riqab – Hamba sahaya yang berjuang untuk mendapatkan kebebasan.
- Gharim – Orang yang memiliki utang dan kesulitan dalam membayarnya.
- Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau jihad.
- Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
“Zakat fitrah yang terkumpul di TPZ akan UPZ kelola dan kemudian menyalurkannya kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat,” pungkas Iwan.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, harapannya masyarakat Kabupaten Pangandaran dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu dan membantu mereka yang membutuhkan.
(Sajidin/Irfansyahriza)