CIAMIS,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Partai Demokrat, Erik Krida Setia, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis lebih cermat dalam mengelola anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan secara nasional. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, Pemkab Ciamis tengah merumuskan kembali rencana pergeseran pada masa penjabaran APBD untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan berbagai langkah efisiensi.
Pergeseran Anggaran dan Prioritas Pembangunan
Erik menjelaskan pengajuan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Ciamis harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2025. Mengacu pada Inpres 1 Tahun 2025 dan Kebijakan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor 29. Hasil efisiensi dan rasionalisasi anggaran tersebut akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, dan sektor lainnya.
“Pengalihan anggaran ini menjadi kewenangan penuh Pemkab saat penjabaran tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Pemkab Ciamis harus cermat dan cerdas memanfaatkan peluang ini, terutama dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan ke arah yang lebih baik. Selain itu, efisiensi ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan beban pinjaman pemerintah daerah ke perbankan maupun pihak ke tiga serta memastikan alokasi anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan,” tegas Erik, Senin, (10/3/2025)
Erik berharap, dengan adanya kebijakan efisiensi ini Pemkab Ciamis dapat mengelola anggaran dengan lebih bijak. Kemudian memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Di satu sisi kita mesti mengapresiasi dan mendukung setiap langkah kebijakan dari Pemerintah Ciamis. Meski memang tidak mudah bagi pemerintah daerah manapun menjalani kondisi ini, berkaitan dengan masa transisi kepemimpinan saat ini, terlebih dengan penerapan berbagai macam dan keanekaragaman kebijakan pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi,” pungkas Erik.
Pentingnya Pemeliharaan Infrastruktur
Ciamis telah meraih penghargaan tingkat nasional dalam kategori infrastruktur pembangunan jalan, Erik menekankan pentingnya mempertahankan kualitas infrastruktur tersebut. Mengingat dampak dari penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 menghilangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Daerah. Dengan demikian tentunya Pemerintah Ciamis mesti menaruh perhatian terhadap anggaran Infrastruktur secara proporsional.
“Saya meminta agar Pemkab Ciamis dalam masa penjabaran tetap menyediakan ruang anggaran untuk setidaknya melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur jalan yang telah terverifikasi secara nasional memiliki kualitas baik,” tambahnya.
Defisit Anggaran dan Solusi Efisiensi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, yang didampingi Sekretaris BPKD, Mar Diyana Ys, mengungkapkan saat ini Pemkab Ciamis mengalami defisit sebesar Rp83,5 miliar. Upaya efisiensi anggaran diharapkan dapat membantu menyelesaikan defisit ini.
“Dari kebijakan efisiensi ini, memang ada banyak pergeseran anggaran yang harus disesuaikan. Namun, Insyaallah hal ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik yang sudah berjalan serta pembangunan Ciamis ke depannya,” ujar Mar Diyana Ys.
(Irfansyahriza)