BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.id: Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
RNF diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi bersama dua rekannya TY dan RI.
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Perintahkan Wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.
“Pada saat kita amankan mereka sedang mengonsumsi. Maka kita temukan barang bukti berupa bong,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3/2025).
“Mereka adalah satu teman (kuliah). Yakni, Ketua Bawaslu KBB, pengacara dan pemilik rumah,” jelasnya.
Tri menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari proses penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (5 Maret 2025) dini hari di Desa Bongas, Kecamatan Cililin KBB.
Saat itu, diamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu. Yakni, SP, AP dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir serta tiga pengguna narkoba (RNF, TY dan RI).
“Ketiga orang ini (pengedar) merupakan satu keluarga paman dan keponakan. Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti 20,94 gram sabu,” ungkapnya.
Untuk tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
BACA JUGA:
Disparbud Jabar Optimistis Target 80 Juta Wisatawan Tercapai Meski Ada Efisiensi Anggaran
Selain itu mereka terancam pidana denda paling sedikit Rp1 milyar paling banyak Rp10 milyar.
Sedangkan RNF dan dua rekannya diancam pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Arif/Bambang Fouristian)