spot_img
Sabtu 1 Maret 2025
spot_img

Bupati Garut Terbitkan SE Jam Kerja ASN Ramadan 1446 H

GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Edaran (SE) No100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

SE Bupati Garut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Garut.

BACA JUGA:

Gubernur Jabar Bantu Keluarga Korban Terdampak Longsor Garut

Dalam surat tersebut, Bupati Garut menyatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Ketentuan jam kerja ASN:

  1. Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan lima hari kerja:

– Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

  1. Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja:

– Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Dalam SE disebutkan juga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadan wajib memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

BACA JUGA:

ASN Pemprov Jabar Ngantor Lebih Awal, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Penyesuaian jam kerja mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya, UU No20 tahun 2023 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah No11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:

Paket Ramadan 1446 H PCM dibuka Bupati Garut

Dengan adanya kebijakan tersebut, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengurangi kekhidmatan dalam menjalankan ibadah Ramadan.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img