spot_img
Jumat 28 Februari 2025
spot_img

Pemkab Garut Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemkab Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kerja bareng Pengadilan Agama gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Jumat (28/2/2025).

Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi langkah nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya.

BACA JUGA:

Putri Karlina Sampaikan Amanat Bupati Soal Harga Bapokting

Tak hanya itu, Pemkab Garut juga mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.

Sekda Garut, Nurdin Yana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemda dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati baru.

“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada. Sehingga pada dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat,” kata Sekda.

sidang isbat nikah terpadu fokusjabar.id
Sekda Garut (kanan) dan Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana

Menurut Nurdin Yana, masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya memberikan kepastian hukum bagi mereka. Untuk tahap awal, mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat nikah terpadu.

“Insya Allah, ini bukan fase terakhir tapi fase pertama. Dan ada fase kedua, ketiga,” ungkapnya.

Sekda menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas. Terutama bagi anak.

Mereka bisa kehilangan status kewarganegaraan, hak sebagai warga negara, perlindungan hukum serta mengalami kesulitan dalam hal warisan.

Dia mengungkapkan, masalah waris sering kali menjadi krusial. Jika tidak ada pencatatan yang sah, maka status hukum anak menjadi dipertanyakan.

BACA JUGA:

Disperdagin Kab Bandung Studi Tiru ke Pasar Samarang Garut

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin mengatakan, tujuan sidang isbat ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya.

Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir.

Menurut Zakiruddin, sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.

“Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengatur,” ungkapnya.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana menambahkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA.

Yayan menjelaskan, peserta sidang isbat berasal dari 12 kecamatan. Yakni, 10 pasangan dari kecamatan Garut Kota, Pasirwangi (9 pasangan), Pakenjeng (6 pasangan).

Kecamatan Banjarwangi (6 pasangan), Cikajang (5 pasangan), Limbangan (3 pasangan), Cisewu (3 pasangan), Tarogong Kidul (2 pasangan), Selaawi (2 pasangan), Bungbulang (2 pasangan), Cigedug (1 pasangan) dan dari Kecamatan Peundeuy (1 pasangan).

“Jumlahnya 50 pasangan,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi mengatakan, layanan administrasi kependudukan dalam sidang isbat sudah berjalan selama tiga tahun.

Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Garut dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Dalam program ini, Disdukcapil bertugas menerbitkan KTP dengan status menikah, akta kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ini bagian dari upaya memastikan bahwa warga Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan,” katanya.

BACA JUGA:

Pemkab Garut Gelar Gerakan Pangan Murah di Sucinaraja

Pihaknya berharap, ke depan semua masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa tercatat naik di Pengadilan Agama, Kementerian Agama maupun Disdukcapil.

Salah satu pasangan sidang isbat asal Kecamatan Garut Kota, Adnan Abdul-Reita Putri mengaku sudah menikah sejak tahun 2022 lalu.

Reita menyambut bahagia pelaksanaan sidang isbat nikah ini. Pasalnya memudahkan para pasangan yang telah menikah namun belum tercatat di KUA.

“Dengan adanya pengesahan ini, Kami bisa segera mengurus dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak),” singkatnya.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img