CIAMIS,FOKUSJabar.id: Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) DPD Kabupaten Ciamis yang merupakan Honorer Satpol PP datangi kantor DPRD Ciamis, Rabu (26/2/2025). Mereka melakukan audiensi bersama bersama DPRD, BKPSDM, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Mereka yang merupakan pegawai honorer meminta kejelasan nasib mereka yang hingga ini masih belum jelas dan mempertanyakan adanya honorer yang lolos di Satpol PP dari OPD lain.
Koordinator FKBPPPN Semmy Afrisa, mempertanyakan lolosnya honorer dari OPD lain dalam seleksi PPPK tahap II untuk jabatan Pranata Trantibum, yang seharusnya membutuhkan pengalaman minimal 2 tahun di bidang penegakan Perda.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Harga Cabai dan Daging Ayam di Pasar Ciamis Melambung
“Tugas pokok dan fungsi jabatan Pranata Trantib adalah melakukan kegiatan penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.” Ujar Semmy.
BKPSDM Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa honorer dari OPD lain, seperti penjaga sekolah, dapat masuk karena memiliki tugas pengamanan aset. Namun, FKBPPPN menilai penjelasan tersebut tidak relevan dengan tugas utama Pranata Trantibum.
Sempat terjadi ketegangan ketika Sekban BKPSDM Kabupaten Ciamis dianggap meremehkan FKBPPPN dengan menyebut mereka “sok jago”.
“Kita bukan sok jago, tetapi kita yang tergabung di FKBPPPN seluruh Indonesia tahu akan peraturan perundang-undangan dan kita hanya menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menjalankan peraturan yang berlaku serta memprioritaskan dan memberikan formasi sesuai jumlah honorer yang ada di Satpol PP Kabupaten Ciamis sebanyak 55 formasi,” kata Sammy.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Lambatnya Proses Pembuatan Adminduk di Disdukcapil Ciamis
FKBPPPN menegaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada peraturan yang jelas, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.