BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar oprasi gabungan dengan aparat penegak hukum menyita ratusan botol minuman beralkohol (Minol) serta obat-obatan ilegal daftar G.
Barang haram tersebut disita dari empat toko yang berlokasi di Terminal Antapani Kota Bandung Jabar Selasa (25/2/2025) malam.
Operasi Gabungan ini, melibatkan Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Denpom, dan BPOM serta dinas terkait lainnya.
“Di titik ini ditemukan 4 Lokasi penjual Minol tanpa izin, dan 1 Lokasi penjual obat-obat daftar G seperti tramadol, Hexmed dan sebagainya yang dijual tanpa izin dan tanpa izin peredaran,” kata Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma saat ditemui dilokasi.
Penertiban kepada empat warung tersebut tanpa perlawanan dari pemilik. Ratusan botol minuman keras berbagai merek serta obat-obatan ilegal yang disembunyikan di dalam warung pun langsung diangkut petugas gabungan.
Untuk diketahui, Terminal Antapani merupakan terminal tipe C. Meski menjadi tujuan akhir bus Trans Metro Bandung (TMB), terminal ini setiap harinya sepi dari aktifitas angkutan kota (angkot). Didalam Terminal, banyak warung-warung yang berjejer.
Henry menyebut, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran minol dan obat-obatan ilegal di wilayah Antapani.
“Pada intinya antapani ini sudah sangat sering terjadi pengaduan dari warga masyarakat maupun dari kewilayahan kebetulan momennya baru dapat terlaksana hari ini Karena kami harus full bucket dan pendidikan yang matang. Sehingga operasi ini dapat terlaksana dengan baik dan optimal,”ucapnya.
Selain dari masyarakat, Henry mengaku, laporan terkait adanya peredaran minuman keras dan obat-obatan ilegal di Terminal Antapani juga datang dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
“Pak Wakil Wali Kota sudah menaruh atensi terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini dan ini juga termasuk salah satu program seratus hari kerja beliau, “katanya.
Lebih lanjut Henry mengatakan, peredaran minuman keras dan obat-obatan ilegal di Terminal Antapani disinyalir sudah berlangsung lebih dari satu tahun ke belakang sesuai laporan dari warga. Namun demikian, kuat dugaan praktik penjualan minuman keras dan obat-obatan di Terminal Antapani sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Tapi pengaduan itu sudah sangat kuat kurang lebih satu tahun terakhir pengaduannya. Tapi kalau operasional akan kami lidik dulu nanti penyidikannya di kantor Satpol PP Kota Bandung,” ungkapnya.
Henry menambahkan, para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.
Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha.
“Operasi bersama di titik ini ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Linmas,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)