spot_img
Senin 24 Februari 2025
spot_img

Sidang Pleno Terbuka MK Putuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Melalui sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, memutuskan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, diulang.

Keputusan pemungutan suara ulang (PSU) tersebut, diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra dan Daniel Yusmic.

Kemudian M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Amar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansur dan Asrul Sani.

BACA JUGA: Diduga Rekayasa Dokumen Negara di 4.000 TPS, KPU Tasikmalaya Terancam Dipidanakan

Dari 11 poin amar putusan yang ditetapkan MK, salah satu di antaranya, mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, sebagaimana permohonan/petitum pemohon (pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, red).

MK memerintahkan kepada pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya, untuk meIakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati dan dengan mendasarkan kepada Daftar Pemilih yang digunakan pada Pilkada November 2024 lalu.

Kemudian MK memerintahkan kepada partai poIitik (parpol) atau gabungan parpol pengusung Ade Sugianto, untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon.

Berikutnya, MK memerintahkan kepada KPU dan Bawaslu RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU serta Bawaslu Jabar dan KPU juga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka pelaksanaan amar putusan MK tersebut.

MK juga memutuskan menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Permohonan tersebut salah satunya adalah, menyatakan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi), sebagai paslon terpilih sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yang memperoleh suara terbanyak.

Menyikapi putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengemukakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI.

“Pasca putusan MK, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Ami.
Hal itu ia lakukan untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PSU.

BACA JUGA: Universitas Mayasari Bakti Tasikmalaya Gelar Wisuda Perdana, Cetak Lulusan Unggul dan Berkarakter

“Kita tidak bisa melaksanakan sendiri, tentunya menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dari KPU RI,” ucap Ami.

Ia menambahkan, pihaknya menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan tersebut.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img