spot_img
Senin 24 Februari 2025
spot_img

MK Diskualifikasi Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto, KPU Bakal Gelar PSU

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto – Iip Miftahul Faoz, harus berakhir dengan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

MK mengabulkan gugatan sengketa Pilkada pemohon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi, dengan mengeluarkan putusan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dengan putusan mendiskualifikasi Kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto – Iip Miftahul Faoz.

Putusan MK live sidang yang dibacakan Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah pada Senin (24/02/2025) dengan nomor Putusan 32 PHPU.BUP-XXIII/2025.

BACA JUGA: Mantan Pengurus PDIP Dukung Azis-Haris di Pilkada Tasikmalaya

Diketahui, Pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 lalu, pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Faoz yang diusung PDIP, NasDem, PBB dan PKB meraih 487.854 suara atau, 52,02%, Sementara pasangan lainnya Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi meraih suara 257.483 atau 27,49%, dan pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly meraih 192.183 suara atau 20,49%

Mahkamah Konstitusi RI pun memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau  Pilkada Ulang, paling lama 60 hari kerja setelah putusan diputuskan atau ditetapkan.

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Seiring dengan keluarnya Putusan MK RI tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya pun langsung merespon dengan menggelar rapat internal di kantor KPU untuk membahas persiapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, Dengan keluarnya putusan MK, tentu ini menjadi keputusan yang sudah final dan mengikat yang patut dipatuhi dan dihormati semua pihak.

“Hari ini juga kami langsung menggelar Rapat di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas sejumlah langkah-langkah selanjutnya demi melaksanakan putusan MK tersebut,” kata Ami Imron Tamami saat dihubungi Senin (24/02/2025).

Ia pun menuturkan, Sejumlah hal-hal penting yang akan dipersiapkan dan dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK tersebut salah satunya melakukan koordinasi.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat termasuk KPU Pusat terkait, langkah-langkah seperti apa yang harus kami lakukan kedepannya guna membahas agenda persiapan pelaksanaan proses PSU,” ujarnya.

BACA JUGA: Politik Uang Paling Disoroti Bawaslu di Pilkada Tasikmalaya

Ami juga menjelaskan, Putusan MK itu sangat dihargai dan kami siap melaksanakan sesuai dengan keputusan tersebut.

“Kami diberi waktu selama 60 hari setelah putusan itu ditetapkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan sejumlah persiapan seperti menyusun tahapan-tahapan Pilkada ulang,” kata dia. 

(Seda/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img