TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lebih dari satu tahun Pemilihan Legislatif (Pileg) di Tasikmalaya telah berlalu, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun buntut praktik pelaksanaan pesta demokrasi di Tasikmalaya itu, hingga saat ini masih menyisakan persoalan hingga berujung ke persidangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Yaitu dugaan terjadi rekayasa dokumen C1 Plano atau C Hasil Pileg 2024 daerah pemilihan (Dapil) 15 untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, yang terjadi di sekitar 4.000 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pekan lalu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, telah mengeluarkan surat pernyataan hasil mediasi nomor 2658 dan 2686, dimana salah satu poinnya KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya akan memberikan dokumen C Hasil sebagai objek informasi publik yang disengketakan.
BACA JUGA: Relawan Keagamaan Pasangan Ade Sugianto Iip Miftahul Paoz, Gelar Doa Bersama
“Komisi Informasi telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, dimana dalam kurun waktu 14 hari ke depan, KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebagai termohon, akan memberikan salinan dokumen C Hasil yang merupakan dokumen publik kepada saya sebagai pemohon,” kata Demi Hamzah Rahadian, Minggu (23/2/2025).
Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya ini menuturkan, kronologis pengaduannya ke Komisi Informasi berawal ketika dirinya menemukan sejumlah kejanggalan saat memperhatikan Sirekap sebagai sistem KPU untuk menampilkan C Hasil Pileg 2024.
Dimana lanjut Demi, C Hasil yang dipublikasi melalui Sirekap KPU, jauh berbeda dari C Hasil yang ia miliki sendiri berdasarkan pendokumentasian langsung dari TPS yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, pasca hitung suara.
“Kan yang menjadi dasar KPU menetapkan perolehan suara itu dari C Hasil, sedangkan C hasilnya sendiri menunjukkan perbedaan yang sangat radikal dengan C Hasil yang saya miliki. Artinya dalam hal ini diduga telah terjadi praktik rekayasa dokumen negara sekaligus juga dokumen publik,” tutur Demi.
Dari fakta tersebut sambung Demi, pihaknya langsung melakukan pengusutan informasi publik dengan meminta C Hasil kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu di Tasikmalaya.
“Maret 2024 lalu, saya langsung meminta C Hasil kepada KPU, namun belum terpenuhi karena alasan fokus menghadapi tahapan Pilkada serentak 2024 pada bulan November,” ujarnya.
Saat ini tambah Demi, ia mengaku sangat bersyukur setelah melakukan mediasi di Komisi Informasi dengan menghadirkan seluruh pihak dan menghasilkan beberapa poin yang salah satunya adalah pemenuhan keterbukaan informasi publik berupa C Hasil.
“Kini saya masih menunggu aksi nyata baik dari KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya untuk membuktikan C Hasil,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, jika dalam batas waktu yang telah disepakati berdasarkan hasil mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat KPU tidak memenuhi C Hasil, maka persoalan tersebut akan berlanjut ke jenjang lebih tinggi.
“Ya saya tentunya akan melangkah lebih jauh dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan juga Bareskrim Polri agar mengusut dugaan tindak pidana rekayasa dokumen negara, berupa C Hasil,” kata Demi.
“Ini semata-mata untuk pembelajaran demokrasi ke depan,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, melalui pesan WhatsApp Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menegaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan KPU Pusat melalui KPU Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari hasil sidang mediasi di Komisi Informasi.
“Sesuai hasil sidang, kita meminta izin ke KPU RI melalui surat resmi. Dan itu sudah kita lakukan. Tinggal menunggu jawaban,” kata Ami.
Ia menjelaskan 14 hari batas waktu yang diberikan berdasarkan hasil mediasi di Komisi Informasi terhitung sejak tanggal 12 Februari 2025.
“Itu 14 hari (kerja) sejak tanggal 12 Februari 2025,” ucap Ami.
(Farhan).