BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa tragedi longsoran sampah di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi, pada 21 Februari 2005 harus menjadi refleksi serius dalam memperbaiki tata kelola sampah di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat memimpin kegiatan aksi bersih pasar di Pasar Atas, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (22/2/2025). Tragedi tersebut, yang menelan lebih dari 150 korban jiwa dan menghilangkan dua kampung akibat timbunan sampah. Kejadian itu menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik.
Baca Juga: HPSN 2025, Mentri LH Minta Pemda Awasi Pengelolaan Sampah di Pasar
“Sudah hampir 20 tahun sejak musibah itu terjadi. Namun sepertinya belum ada yang mampu mengingatkan kita semua untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Tentu, tragedi ini harus menjadi momentum kita semua,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan Kota Cimahi harus menjadi ikon penyelesaian sampah nasional. Mengingat dari peristiwa ini lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam mengatur tanggung jawab pengelolaan sampah yang sebelumnya belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sebelumnya, tidak ada satu pihak pun yang memiliki mandat jelas dalam pengelolaan sampah. Namun, sejak adanya UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab tersebut secara tegas berada di tangan bupati dan wali kota,” jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari, harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah.
Secara khusus, Hanif menyoroti pasar sebagai salah satu sumber utama timbulan sampah. Oleh karena itu, ia menyerukan gerakan nasional membersihkan sampah di pasar-pasar sebagai bagian dari Asta Aksi Peduli Sampah Nasional 2025.
“Kami akan menginstruksikan seluruh jajaran DDLH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terus menerus secara berkelanjutan dan periodik melakukan pengawasan pengelolaan sampah di pasar-pasar di seluruh Indonesia,” pungkas Hanif.
Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian bersama, HPSN 2025 harapannya menjadi titik awal perubahan positif dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)