BANDUNG,FOKUSJabar.id: Masalah overload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti masih menjadi sorotan tajam dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan terhadap 343 TPA bermasalah di Indonesia, termasuk TPA Sarimukti.
TPA Sarimukti yang berlokasi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menghadapi kendala serius karena sebagian lahannya sudah tidak bisa lagi digunakan untuk pembuangan sampah. Selain itu, sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang masih diterapkan di sana telah dilarang karena melanggar aturan pidana.
Baca Juga: Tragedi Longsor TPA Leuwigajah Cimahi, Mentri LH: Harus Jadi Refleksi Tata Kelola Sampah
“Sebagian lahan Sarimukti mungkin masih bisa digunakan. Tetapi dengan catatan harus ada instalasi pengelolaan limbah yang memadai,” ujar Menteri Hanif, Sabtu (22/2/2025).
Hanif menegaskan pemerintah pusat sebelumnya sudah meminta pemerintah provinsi untuk segera memikirkan solusi pengelolaan sampah di TPA Sarimukti. Mengingat kapasitasnya yang sudah jauh melebihi kuota.
“Saat ini, instalasi pemanen air hujan (Ipah) sedang dalam tahap pembangunan dan kami mempercepat prosesnya. Namun, kami juga sudah menyampaikan kepada Sekda dan Pj Gubernur Jawa Barat. Ini harus ada penanganan serius karena limbah dari TPA langsung mengalir ke sungai,” jelas Hanif.
Sistem Open Dumping Terlarang
Lebih lanjut, Hanif mengingatkan bahwa sistem open dumping di banyak TPA, termasuk Sarimukti terlarang. Karena terbukti mencemari lingkungan dan masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
“Open dumping ini mengandung unsur tindak pidana. Jadi, pelaksanaannya benar-benar bisa mendapat sanksi hukum,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerbitkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA di seluruh Indonesia. Hanif menyebut dua TPA yang sudah ditutup sebagai contoh, yakni TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi.
“Kami baru saja menutup TPA Basirih di Banjarmasin yang sedang berjuang menyelesaikan masalahnya. TPA Burangkeng di Bekasi juga terpaksa tutup karena sudah melebihi kapasitas. Ke depan, kami akan menyesuaikan tindakan sesuai karakteristik masing-masing TPA. Paling lambat dalam satu tahun, sistem open dumping harus hilang sepenuhnya. Ini adalah batas akhir, tidak bisa tertunda lagi,” pungkas Hanif.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)