spot_img
Rabu 19 Februari 2025
spot_img

Polres Pangandaran Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jabar, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras dan menangkap tiga tersangka dalam operasi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang terpisah.

Baca Juga: Warga Kalipucang Pangandaran Dikejutkan Penemuan Mayat Pria Bertato

“Pada TKP pertama, kami mengamankan dua tersangka, yaitu AP (37), warga Kabupaten Banyumas, dan AK (21), warga Pangandaran. Penangkapan ke duanya di wilayah Bulak Laut, RT 03/04, Desa Pananjung,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari penangkapan di lokasi pertama, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 320 butir obat jenis hexymer
  • 240 butir trihexyphenidyl
  • 190 butir tramadol
  • 54 butir tramadol tambahan
  • 38 butir trihexyphenidyl tambahan
  • Satu unit handphone
  • Satu tas selempang hitam

“Modus operandi kedua tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat keras seperti hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol tanpa izin resmi,” jelas Kapolres.

Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras

Dalam kasus kedua, Sat Resnarkoba menangkap seorang tersangka berinisial ENK (26) di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan ENK, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 30 butir tramadol
  • 40 butir trihexyphenidyl
  • 23 butir hexymer
  • Satu unit handphone
  • Satu tas selempang

Ancaman Hukuman

Kapolres Pangandaran menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Mujianto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan generasi muda.

(Sajidin/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img