CIMAHI,FOKUSJabar.id: Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus love scam yang menimpa seorang perempuan berinisial REP, warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Korban ditipu dan diperas hingga jutaan rupiah oleh tiga orang pelaku, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Lampung Utara.
Ketiga pelaku tersebut adalah Misni (31) dan Zulkarnain (37), yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam penjara, serta seorang pelaku lain bernama Iza Mahendra (24).
Baca Juga: Persib Sesalkan Insiden Pelemparan di Bekasi yang Lukai Tyronne
Modus Penipuan Berawal dari Aplikasi Kencan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 12 Februari 2025. REP melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tinder, lalu melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam interaksi tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).
Setelah berhasil membangun kedekatan, pelaku melakukan panggilan video dan merekam wajah korban. Video tersebut kemudian diedit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sehingga tampak tidak senonoh. Tak lama setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video editing tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Korban Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah
Ancaman semakin menjadi ketika seorang pelaku lain menghubungi korban dan mengaku sebagai atasan pelaku. Dengan dalih “menutupi kasus”, mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta. Setelah terjadi negosiasi, korban akhirnya menyanggupi membayar Rp30 juta. Namun, pelaku tetap meminta tambahan Rp7 juta, dan korban sempat mengirimkan Rp5,6 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Merasa terus ditekan dan diancam, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi pada 12 Februari 2025 dengan membawa berbagai bukti.
Polres Cimahi Bergerak Cepat, Menangkap Pelaku Love Scam dalam Waktu Dua Hari
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam dua hari, tepatnya pada 15 Februari 2025, keberadaan para pelaku berhasil terlacak di Lampung Utara. Polisi kemudian mengamankan Iza Mahendra terlebih dahulu, sebelum akhirnya mengidentifikasi dua pelaku lainnya yang ternyata masih berada di dalam Lapas Lampung.
“Berkat kerja sama dengan pihak Lapas, kami berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, yaitu Zulkarnain dan Misni. Ketiganya ternyata merupakan residivis dengan kasus berbeda sebelumnya,” ungkap Tri.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Akibat perbuatannya, para pelaku jeratan hukuman berbagai pasal, termasuk Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara daring. Terutama dengan orang yang belum kenal secara langsung. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada seseorang yang baru melalui aplikasi kencan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
(Arif/Irfansyahriza)