spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Penyerahan Sertifikat Tanah dan Peresmian Kampung Reforma Agraria di Majalengka

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, secara resmi menyerahkan 1641 sertifikat tanah kepada warga Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Tak hanya itu, ia juga mewakafkan 21 bidang tanah milik pemerintah untuk fasilitas ibadah musala di dua desa tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya reforma agraria yang sudah lama dinantikan warga, sekaligus menandai peresmian Kampung Reforma Agraria sebagai pusat ekonomi berbasis kearifan lokal.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa proses redistribusi tanah ini adalah bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah menjaga tanah warisan leluhur mereka.

BACA JUGA: Dedi Supandi Ajak Bumdes di Majalengka Ikut Kemitraan BGN Bangun Dapur MBG

“Masyarakat Desa Nunukbaru dan Cengal telah menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang ditempati leluhurnya sejak ratusan tahun lalu,” ujar Yuniar Hikmat Sudrajat, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat.

Dalam total 1641 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 1574 bidang tanah merupakan hak milik masyarakat, sementara sisanya terdiri dari hak milik dan hak pakai pemerintah desa serta Pemkab Majalengka.

Menurut Dedi Supandi, pemerintah daerah juga telah mengurus sertifikasi sejumlah bidang tanah milik Pemkab Majalengka yang digunakan untuk fasilitas publik seperti sekolah dasar (SD), puskesmas pembantu (pustu), ruas jalan, dan irigasi. Dengan legalitas ini, pemerintah dapat lebih mudah mengintervensi pembangunan infrastruktur di dua desa tersebut.

Wakaf Tanah untuk 21 Musala, Bukti Komitmen Pemerintah

Dalam acara yang sama, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, secara resmi mewakafkan 21 bidang tanah untuk pembangunan musala di Desa Nunukbaru dan Cengal.

“Tanah musala tidak bisa atas nama perorangan, sehingga dibuatkan sertifikat wakaf. Kebetulan yang mewakafkan harus atas nama kepala daerah,” kata Dedi Supandi usai menyerahkan sertifikat tanah di Balai Desa Nunukbaru.

Keputusan ini bertujuan agar tanah yang digunakan untuk rumah ibadah tetap menjadi milik publik dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain.

Kampung Reforma Agraria: Langkah Baru Meningkatkan Ekonomi Warga

Sebagai bagian dari program reforma agraria, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Nunukbaru dan Cengal.

Menurutnya, keberadaan kampung ini bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan khas daerah.

“Hari ini menjadi keberkahan yang tak ternilai harganya, karena selain legalitas kepemilikan tanah, ada tambahan pembukaan akses ekonomi melalui reforma agraria untuk kesejahteraan warga,” ungkap Ossy Dermawan.

Untuk mendukung program ini, pemerintah memberikan fasilitas tambahan seperti Rumah Tenun, Pondok Domba, dan tanah demplot pertanian yang disesuaikan dengan potensi lokal Desa Nunukbaru dan Cengal.

Salah satu potensi unggulan yang terus dilestarikan adalah tenun gadod, kain tradisional khas Desa Nunukbaru yang kini mendapat dukungan melalui pembangunan Rumah Tenun. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan demplot untuk budidaya bawang merah dan bawang putih varietas lokal Nunuk, yang telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (P2VTP2) Kementerian Pertanian RI.

Pesan Penting untuk Warga: Jaga dan Manfaatkan Tanah dengan Baik

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya warga untuk menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara produktif.

“Kami berpesan kepada masyarakat yang hari ini menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanahnya untuk menyimpan baik-baik sertifikatnya dan merawat tanahnya,” ujarnya.

Pemerintah berharap, program reforma agraria ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan tanah yang optimal.

BACA JUGA: MBG Majalengka Resmi Dimulai, Dedi Supandi Pastikan Sesuai dengan Standar BGN

Dengan adanya Kampung Reforma Agraria di Desa Nunukbaru dan Cengal, diharapkan kedua desa ini bisa menjadi contoh sukses bagi daerah lain di Indonesia dalam mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Penyerahan 1641 sertifikat tanah dan peresmian Kampung Reforma Agraria di Desa Nunukbaru dan Cengal menjadi tonggak sejarah dalam upaya reforma agraria di Kabupaten Majalengka. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, langkah ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga setempat.

Komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur, fasilitas ekonomi, serta perlindungan atas tanah warisan leluhur menjadi bukti nyata bahwa reforma agraria bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara masyarakat serta pemerintah, Desa Nunukbaru dan Cengal kini siap menuju era baru kesejahteraan dan kemandirian melalui reforma agraria.

(ADV)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img