spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

BBM Oplosan Bahayakan Mesin Kendaraan

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Petugas Laboratorium Bahan Bakar Minyak (BBM) Migas, Ahmad mengatakan, BBM oplosan sangat membahayakan mesin kendaraan.

Hal itu karena standar Research Octane Number (RON) dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:

Polres Pangandaran Tindaklanjuti Kasus WNA Aniaya Lansia

“Karena standar mutu dan spesifikasi tidak sesuai maka akan merusak mesin kendaraan,” kata Ahmad di Mapolres Pangandaran.

Ahmad mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen), RON BBM Pertalite berada di RON 90 dan Premium berada di RON 88.

Celakanya, BBM oplosan yang telah beredar di Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu berada di RON 80.

Hal itu jelas BBM oplosan tidak memenuhi Kepmen BJ Migas atas standar mutu yang boleh dipasarkan di Indonesia.

“Dengan ini pelaku oplosan BBM Migas telah menyalahi pasal 54 UU Migas tahun 2001,” jelasnya.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, 5 orang pelaku kasus pengoplosan Minyak Bumi dan Gas (Migas) berhasil diringkus  jajaran Polres Pangandaran Polda Jabar.

Kelima pelaku tersebut berinisial AH, VT, AB, AM dan AY. Mereka ditangkap di Dusun Sidahurip, RT04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi.

BACA JUGA:

Polres Pangandaran Tangkap Lima Pelaku Pengoplosan Migas

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengungkapkan, salah satu tersangka, AH melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax yang dicampur dengan cairan kimia berwarna putih.

Petugas Laboratorium Bahan Bakar Minyak (BBM) Migas, Ahmad mengatakan, BBM oplosan sangat membahayakan mesin kendaraan.

“BBM itu kemudian mereka jual dan distribusikan ke masyarakat. Baik di wilayah Pangandaran maupun di luar daerah,” pungkas Mujianto.

(Sajidin/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img