CIAMIS,FOKUSJabar.id: Seorang laki-laki bejad Waris Sanjaya (45) warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang tega merenggut keperawanan dua anak sambungnya berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Ciamis.
Pengangkapan Waris atas dasar laporan seorang perempuan dewasa yang merupakan istrinya sendiri.
Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pembuatan Senjata Api Rakitan
Istri tersangka melaporkan kelakuan suaminya itu karena telah merudapaksa ke dua putrinya yang merupakan anak sambung dari tersangka.
” Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku cabul atas dasar laporan dari istrinya sendiri,”kata Kapolres Ciamis AKBP. Akmal. Rabu (12/2/2025)
Akmal mengatakan, beberapa waktu lalu tersangka kepergok keluar dari kamar anaknya dengan gelagat mencurigakan. Namun tersangka saat ditanya jawabannya habis mengambil HP yang selesai di Cass dari kamar anaknya itu (Korban berinisial On).
“Karena melihat kelakuan suaminya sangat mencurigakan akhirnya istrinya itu bertanya kepada anaknya yang bernama On,”katanya.
Akmal menuturkan, saat ditanya oleh ibunya anaknya yang berinisial On mengakui bahwa Dia telah berpacaran dengan ayah sambungnya tersebut bahkan telah belasan kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
” On yang saat ini telah Dewasa mengakui kelakuan bejad yang ayah sambungnya lakukan bukan hanya kepada dirinya saja. Tetapi kepada adiknya juga berinisial SNF (15) yang masih dibawah umur,”ucapnya.
Akmal melanjutkan, mendapat pengakuan dari anaknya tidak menunggu lama maka sang ibunda langsung melaporkan kelakuan bejad suaminya kepada pihak Kepolisian. Akibat perbuatan bejadnya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal (82) Ayat (1) UU No 17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,”teganya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)