PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Lima orang pelaku kasus pengoplosan minyak bumi dan gas (migas) di Kabupaten Pangandaran berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pangandaran Polda Jabar. Kelima pelaku yang berinisial AH, VT, AB, AM, dan AY ditangkap di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan salah satu tersangka, AH, melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan mencampurkannya dengan cairan kimia berwarna putih.
Baa Juga: Sumur Bor Pertama di Pangandaran, Sasaran Utama Program TMMD ke-123 Mulai Dikerjakan
“BBM oplosan ini kemudian mereka jual dan distribusikan ke masyarakat. Baik di wilayah Pangandaran maupun di luar daerah,” ujar Mujianto di halaman Polres Pangandaran pada Rabu (11/2/2025).
Menurutnya, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak 8 Januari 2025. Dalam proses pengoplosan, AH mencampurkan BBM dengan cairan kimia dalam komposisi 2:8. Jumlah cairan kimia jauh lebih banyak berbanding dengan BBM asli.
“BBM oplosan tersebut kemudian mereka simpan dalam berbagai wadah. Seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki berukuran 5.000 liter, dan tangki 15.000 liter,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
- Lima buah tandon berkapasitas 1.000 liter.
- Satu tandon berukuran 1.000 liter yang berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter.
- Empat drum berkapasitas 100 liter berisi BBM oplosan.
- 58 jeriken berwarna biru berukuran 30 liter.
- Satu buah selang biru.
- Dua nozzle beserta selang.
- Satu corong.
- Satu monitor LG berwarna hitam.
- Satu unit CCTV.
- Beberapa bahan pewarna, termasuk pewarna hijau, pewarna cair ukuran 1 liter, serta serbuk pewarna kuning sebanyak 25 gram.
Mujianto menambahkan, para tersangka terancap jeratan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
(Sajidin/Irfansyahriza)