CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata rakitan dan menangkap tersangka di Desa Karangpaningal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim dan Sat Intel Polres Ciamis setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tersangka, bernama Pani Rukmana (PR), mempelajari cara membuat senjata rakitan secara otodidak melalui tutorial di YouTube.
BACA JUGA: Karyawati Rumah Sakit Jadi Korban Perampokan di Alinayin, Baregbeg Ciamis
“Alhamdulillah, berkat koordinasi antara Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Ciamis, kami berhasil menangkap Pani Rukmana, pelaku pembuatan senjata rakitan,” ujar AKBP Akmal, Rabu (12/2/2025).
Menurut Akmal, tersangka awalnya hanya menerima permintaan untuk memperbaiki senjata api dari seseorang yang menghubunginya melalui media sosial. Namun, setelah berhasil melakukan perbaikan, tersangka mulai bereksperimen dengan merakit senjata dari bahan senjata mainan hingga menjadi senjata api yang berfungsi.
“Awalnya, pelaku hanya memenuhi permintaan untuk menservis sebuah senjata api. Namun, setelah berhasil memperbaikinya, ia mencoba merakit senjata sendiri,” ujar dia.
BACA JUGA: Operasi Lodaya 2025 Digelar untuk Mendisiplinkan Pengendara di Ciamis
Senjata Api Rakitan Dijual Online
Pelaku menjual senja api rakitannya tersebut secara online di media sosial. Bahkan, menurutnya, pemesan senjata rakitan tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Barat, tetapi juga sampai ke luar Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal.
“Tersangka dapat terancam dapat hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dengan maksimal hukuman 20 tahun,” katanya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau pembuatan senjata api ilegal di lingkungan mereka.
(Husen/Anthika Asmara)