PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh dua warga Tasikmalaya. Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa korban tertipu dengan modus penggandaan uang hingga mengalami kerugian sebesar Rp 52,5 juta.
Baca Juga: Polres Pangandaran Tangkap 2 Pelaku Penipuan Berkedok Ritual Penggandaan Uang
Kronologi Penipuan
Menurut AKBP Mujianto, kasus ini bermula ketika korban, seorang warga Pangandaran, menerima tawaran dari rekannya mengenai penggandaan uang yang dilakukan oleh pelaku. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyiapkan uang yang diminta oleh pelaku.
Pada Minggu, 26 Januari 2025, korban dan rekannya dibawa ke lokasi ritual yang telah disiapkan oleh pelaku. Di sana, korban disuguhi pertunjukan trik atraksi yang membuatnya percaya bahwa uang benar-benar bisa digandakan.
“Pelaku menggelar sajadah yang ketika dibuka berisi banyak uang. Korban pun yakin dan menyerahkan uang sebesar Rp 25,5 juta sebagai biaya ijab kabul penggandaan uang, serta tambahan Rp 25 juta untuk zakat,” ungkap AKBP Mujianto.
Setelah itu, korban diberikan sebuah koper yang diklaim berisi Rp 1 miliar. Namun, pelaku menyarankan agar koper tersebut tidak dibuka selama beberapa hari.
Beberapa hari kemudian, korban mulai merasa curiga dan memutuskan untuk membuka koper tersebut. Betapa terkejutnya dia saat mendapati bahwa isinya hanyalah kain handuk dan sedikit uang palsu.
Korban Mencoba Meminta Pertanggungjawaban
Menyadari dirinya telah ditipu, korban kemudian menghubungi pelaku dan mengatur pertemuan di daerah Batu Hiu, Pangandaran, untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat itu, pelaku justru menawarkan koper lain yang diklaim berisi Rp 2 miliar, namun korban diminta menambah uang Rp 9 juta agar koper tersebut bisa dibuka.
“Di titik ini, korban semakin curiga dan akhirnya membuka koper tersebut secara paksa. Ternyata, koper itu kosong,” jelas Kapolres.
Korban yang sudah geram langsung membawa pelaku ke Polsek Pangandaran, dan kasus ini pun ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Sajidin/Irfansyahriza)