TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Haris Sanjaya mengatakan, melalui Perda Prov No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata, perekonomian masyarakat bisa berkemabang.
Menurutnya, Perda Desa Wisata ini sebagai payung hukum yang jelas bagi pemerintah desa yang bergerak pada bidang wisata, sehingga dalam pengemabangan pontesi wisata bisa ditunjang dengan berbagai instrumen yang didukung oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Maka dengan demikian akan ada kebijakan yang disiapkan oleh pemprov jabar Barat bagi desa yang memiliki inisiasi wisata, baik itu dalam sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten maupun langsung dari Pemprov Jabar,” kata Haris dalam penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (8/2/2025).
BACA JUGA: HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Kabupaten Tasikmalaya Ajak Kader Sukseskan MBG
Pada implementasinya kebijakan dari Perda Desa Wisata ini mendukung persiapan pengembangan Desa Wisata mulai dari infrastruktur maupun fasilitas pendukung, kata Haris dukungan ini juga bisa dalam bentuk sinergis dengan pemerintah kabupaten atau kota.
“Salah satu contohnya dari kebijakan tersebut pemerintah provinsi memberikan kebijakan dengan membangun jalan menuju tempat wisata kemudian pemerintah kabupaten mendanai untuk penerangan jalan umum (PJU), sehingga ada saling dukung antar pemerintah untuk mengembang wisata yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Peningkatan PADes
Dengan optimalisasi dukungan dengan payung hukum perda ini maka kemajuan desa bisa bekembang pesat yang pada akhirnya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Selain PADes dengan pengemabang desa tersebut maka perekonomian masyarakat desa akan terbantu dan meningkat.
“Jika desa wisata desa ini sudah berkembang dan maju maka secara otomatis ekonomi masyarakat juga akan meningkat karena disana akan perputaran uang dari pengunjung wisata,” katanya.
Haris mencontohkan, salah satu Desa Wisata yang berada di Desa Sukalaksana Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut yaitu Saung Ciburial, dengan pengembangan dan pengelolaan yang baik PADes yang didapat dari desa tersebut mencapai Rp 400 Juta per tahun.
“Saya meninjau langsung kesana ternyata semua masyarakat terlibat dalam wisata ini, bukan hanya dalam proses pengelolaan wisata namun keterlibatan masyarakat dalam menjual produk UMKM asli hasil masyarakat desa,” ucap dia.
Ini bisa menjadi percontohan bagi desa lain di Jawa Barat yang bergerak dibidang wisata, bagaimana terkait pengelola wisata yang dikelola mulai dari hulu hingga hilir oleh masyarakat.
BACA JUGA: Kunjungan DPRD Gunungkidul ke Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Bahas DAK dan Proses Lelang
“Dengan demikian semua perputaran ekonomi di desa akan mendapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Haris berharap, kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh desa yang bergerak dalam wisata, dengan program jangka panjang.
“Saya harap bisa membangkitkan perekonomian desa dengan program jangka panjang dan berkelanjutan,” ujarnya.