spot_img
Kamis 6 Februari 2025
spot_img

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari: Penyitaan Aset Kebun Binatang Bandung Keliru

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Yayasan Margasatwa Tamansari menolak tindakan penyitaan aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mereka menegaskan bahwa operasional kebun binatang tetap berjalan normal hingga saat ini.

Kuasa hukum yayasan, Idrus Mony, menilai bahwa penyitaan tersebut cacat formal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Bandung Dukung Pengelolaan Baru Kebun Binatang oleh Pihak Ketiga

“Kami menolak serta memprotes langkah yang diambil oleh Kejati. Posisi kami jelas bahwa tindakan penyitaan ini keliru dan menyimpang,” ujar Idrus Mony dalam konferensi pers di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (6/2/2025).

Idrus menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, mereka tengah fokus mengikuti praperadilan atas penetapan dua kliennya sebagai tersangka.

“Kami fokus pada proses praperadilan. Memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses administrasi dalam perkara ini memiliki kecacatan formal. Kami juga melihat adanya pelanggaran terhadap pranata sosial dan hukum, yang turut menggugah masyarakat Bandung karena merasa terganggu dengan permasalahan yang menimpa Kebun Binatang ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idrus mengungkapkan bahwa sidang praperadilan telah berlangsung sebanyak dua kali dan pihaknya berharap proses persidangan berjalan secara adil dan transparan.

“Kami ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, termasuk penyitaan barang bukti yang masih menjadi perdebatan di persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset di Kebun Binatang Bandung, termasuk kantor, gudang, dan gedung lainnya. Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung melakukan eksekusi pekan lalu.

“Kami menyita enam aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari, bukan aset milik Pemkot Bandung,” ujarnya.

Meskipun terdapat penyitaan, pihak Kejati memastikan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan seperti biasa.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img