spot_img
Kamis 6 Februari 2025
spot_img

Kecanduan Judol, Perangkat Desa di Tasikmalaya Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Perangkat desa berinisial AR (30), yang bekerja di Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

AR ini diamankan pihak Kepolisian karena melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Pageralam sebesar Rp 320 juta lebih pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka AR, uang desa yang ia korupsi, ternyata dipakai untuk judi online (Judol) jenis slot dan membayar hutang serta untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA: HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Kabupaten Tasikmalaya Ajak Kader Sukseskan MBG 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, Kasus Korupsi Dana Desa yang dilakukan perangkat desa ini terjadi disaat Desa Pageralam Kec.Taraju mendapatkan pencairan program Dana Desa tahun 2022 lalu.

“Saat itu, Desa Pageralam mendapatkan pencairan Dana Desa sebesar Rp 1 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 dan Uang PADes tahun 2022 sebesar Rp 1.041.609,” kata AKP Ridwan Budiarta Kamis (06/02/2025).

AKP Ridwan juga menuturkan, Tersangka AR ini merupakan Kaur Keuangan Desa Pageralam sehingga, dengan leluasa mengambil uang Dana Desa dan APDes.

“Uang Desa diambil oleh pelaku dipakai judi online, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya, namun saat bermain judi online, pelaku ini berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut,” ujar dia.

Ditambahkan, Total penarikan dana desa oleh pelaku AR mencapai 8 kali dengan menggunakan cek milik pemerintahan desa dibawah kendali tersangka.

“Dari 8 kali penarikan, total uang desa yang digelapkan mencapai Rp 327.788.400,-,” ujar dia.

“Modus pelaku AR melakukan penarikan uang Desa yakni dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa dalam Cek hingga akhirnya dengan mudah mencairkan anggaran dana desa tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Buka Musrenbang Disdukcapil 2026, Sekda Kota Tasikmalaya Soroti Kendala Penerbitan Dokumen Kependudukan

Kasat pun mengungkapkan, Atas kelakuan Perangkat desa AR  mengkorupsi dana desa, dia akan terancam hukum penjara puluhan tahun.

“Sesuai dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, AR terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img