JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pelaksanaan pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Barat hasil Pemilu serentak nasional 2024 telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, pelantikan akan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Presiden Prabowo Subianto akan memimpin langsung pelantikan seluruh kepala daerah.
Pelantikan akan untuk daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah-daerah ini telah dinyatakan sah tanpa masalah hukum terkait hasil pemilu.
Namun, bagi daerah yang menghadapi sengketa PHP di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan menunggu hingga putusan hukum final dari MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Tunggu Pelantikan, Dedi Mulyadi Siap Bergerak Cepat
Jawa Barat Miliki 11 Daerah dengan Sengketa PHP
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, terdapat 11 daerah yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu di MK.
“Sengketa-sengketa ini mencakup berbagai permasalahan, seperti pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Pemungutan Suara Ulang (PSU), hingga perselisihan perolehan suara,” jelas Ahmad Nur Hidayat pada Senin (27/01/2025).
Ahmad Nur Hidayat menegaskan bahwa untuk daerah tanpa sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Hal ini sesuai dengan agenda nasional untuk memastikan kepemimpinan daerah berjalan secara serempak dan terkoordinasi.
“Rencana pelantikan serentak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dengan lancar,” kata Ahmad.
Bagi daerah dengan sengketa PHP, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga legalitas dan keadilan dalam proses demokrasi. Sengketa yang diajukan ke MK mencakup dugaan pelanggaran serius hingga perselisihan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA: Tunggu Pelantikan, Paslon Bupati Terpilih Citra Pitriyami Segera Buka Komunikasi dengan Rivalnya
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan jadwal yang sudah ditentukan pada 6 Februari 2025, diharapkan seluruh proses pelantikan berjalan lancar, adil, dan sesuai aturan hukum. Sementara itu, daerah dengan sengketa harus bersabar hingga ada putusan MK yang final dan mengikat.
Berikut 11 Daerah di Provinsi Jawa Barat, yang hasil Pemilihan di Pilkada Serentak lalu bersengketa di MK sehingga, tidak ada pelantikan per tanggal 06 Februari 2025 nanti
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Bandung
3. Kabupaten Bandung Barat
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Cirebon
9. Kota Bekasi
10. Kota Depok
11. Kabupaten Cianjur.
(Seda/Anthika Asmara)