BANJAR,FOKUSJabar.id: Kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar terus bergulir dengan munculnya berbagai temuan baru terkait aturan yang berbenturan serta mekanisme pajak yang dinilai janggal. Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2008-2018, Soedrajat Argadireja, atau akrab disapa Ajat Doglo, memberikan keterangan selama sekitar tujuh jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu (22/01/2025).
Aturan yang Berbenturan
Usai pemeriksaan, Ajat mengungkapkan adanya pertentangan aturan di Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Menurut Ajat, dalam PP dan ketentuan Mendagri, tunjangan yang diperbolehkan hanya meliputi perumahan dan transportasi. Namun, di Perwal, biaya listrik, telepon, dan air dimasukkan sebagai bagian dari tunjangan perumahan.
“Di PP dan Mendagri, tunjangan yang dicantumkan itu hanya perumahan dan transportasi. Sementara di Perwal, ada tambahan listrik, telepon, dan air, sehingga aturan itu berbenturan,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Banjar Gelar Sertijab untuk Penguatan Kinerja
Pembayaran Pajak oleh Negara
Ajat juga menyoroti mekanisme pembayaran pajak atas tunjangan tersebut. Dalam keterangan yang ia berikan, pajak untuk tunjangan perumahan dan transportasi ternyata dibayar oleh negara, bukan oleh penerima tunjangan. Ia mengungkapkan bahwa mekanisme ini terjadi sejak 2018 hingga 2021.
“Harusnya pajak itu dibebankan kepada penerima, bukan negara. Saya baru tahu soal pajak dibayar negara ini saat pemeriksaan tadi,” ungkap Ajat.
Pemeriksaan Lanjutan
Pihak Kejari Kota Banjar telah memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Selain mantan anggota DPRD seperti Ajat, saksi yang dipanggil termasuk anggota DPRD aktif. Pemeriksaan pada hari ini melanjutkan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilakukan pada Selasa (21/01/2025).
Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan tunjangan pejabat daerah dan penyesuaian aturan yang berlaku agar tidak ada pelanggaran regulasi atau penyalahgunaan anggaran publik.
(Agus/Irfansyahriza)