Senin 20 Januari 2025

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Dua wanita, masing-masing berinisial NK (33) dan PSR (27), ditangkap oleh Polres Cimahi atas dugaan menjalankan arisan bodong yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 400 juta. Kedua pelaku berhasil menjebak korban melalui platform media sosial yang terhubung dengan grup aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan kedua pelaku menggunakan modus serupa meskipun mereka tidak saling terkait. “Kami sudah mengamankan dua pelaku dengan modus operandi yang sama, tetapi keduanya tidak saling mengenal,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi saat Imlek

Puluhan Korban Terjebak dalam Jebakan Arisan Bodong

Kasus ini mencuat setelah Polres Cimahi menerima tiga laporan resmi dari delapan korban. Namun, penyidik mencurigai jumlah korban bisa jauh lebih banyak mengingat grup WhatsApp yang dikelola kedua pelaku memiliki lebih dari 200 anggota.

“Hingga kini, baru ada tiga laporan resmi dengan delapan korban. Tetapi dari hasil penyelidikan, jumlah anggota grup WhatsApp yang menjadi korban lebih dari 200 orang,” kata Tri.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Instagram @arisan_bymakhdif yang terhubung langsung ke grup WhatsApp. Para korban tergiur dengan janji keuntungan menarik yang dipromosikan secara konsisten.

“Pelaku sering menampilkan daftar pemenang harian untuk menarik minat anggota baru. Namun, saat tiba jadwal pembayaran yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada korban,” ungkap Kapolres.

Ancaman Hukuman hingga 4 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, NK dan PSR dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dan memperdalam modus yang digunakan pelaku,” tambah Tri.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan besar secara cepat, terutama yang tidak memiliki legalitas jelas.

(Arif/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img