TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Perbuatan bejat yang dilakukan Pimpinan Lembaga Pendidikan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi AR (45) akhirnya terungkap.
Kasus yang sempat viral dan menghebohkan warga khususnya di Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan berbagai pihak.
BACA JUGA:
PDGI Kota Tasikmalaya Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Pelajar SD
Bagaimana tidak, tersangka AR merupakan aktivitas keagamaan, yang sangat vokal dalam menentang perbuatan yang melanggar hukum agama.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, AR melakukan aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur 13 tahun. Saat itu, Dia mengajak korban ke rumahnya untuk bersih-bersih.
“Korban disuruh tersangka datang ke rumahnya. Di mana lokasinya tidak jauh dari tempat menimbah ilmu. Namun saat korban datang, AR memangku korban dan langsung dibawa ke kamar,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, korban merupakan anak asuhnya tersangka. Dia kelas VIII yang telah dirudapaksa oleh tersangka hingga puluhan kali.
“Terungkap, AR melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023 hingga akhir tahun 2024,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:
PCNU Kota Tasikmalaya Kecam Tindakan Asusila Pimpinan Tahfidz Quran Daarul Ilmi
Kasus rudapaksa ustadz terhadap anak dibawah ini terungkap setelah orangtua korban melaporkannya pada awal Januari lalu.
“Tersangka dijerat UU No17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Moh Faruk Rozi.
Kapolres mengatakan, kasus pencabulan ini terus diselidiki dan dikembangkan. Dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya yang tidak mau melapor.
“Kita masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.
(Seda/Bambng Fouristian)