BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai mensosialisasikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).Hal ini sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan IKD.
Ketua Tim Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Widhi Munajat mengatakan bahwa IKD adalah inovasi baru untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas mereka secara digital.
“IKD setara dengan KTP elektronik (KTP-el). Masyarakat cukup menunjukkan identitasnya melalui smartphone tanpa perlu membawa fisik KTP,” kata Widhi di Balai Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).
BACA JUGA: Disdukcapil se-Jabar Komitmen Wujudkan Zona Integritas
Target dan Tantangan
Pemerintah Kota Bandung menargetkan aktivasi IKD dapat mencapai 30 persen pada 2025, sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, hingga kini, capaian aktivasi baru menyentuh angka 4,5 persen karena fokus awal masih pada ASN dan kalangan akademisi.
“Kami sudah menyelesaikan aktivasi untuk ASN dan akademisi. Sekarang saatnya masyarakat umum di Kota Bandung ikut serta mengaktifkan IKD,” kata Widhi.
Proses Aktivasi yang Mudah
Widhi menjelaskan, proses aktivasi IKD dirancang sederhana. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD di App Store atau Play Store, lalu mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor gawai. Setelah itu, pengguna diminta melakukan foto selfie untuk mencocokkan data KTP elektronik dengan IKD.
“Setelah semua data terverifikasi, akan muncul QR code yang bisa digunakan untuk mengakses layanan Disdukcapil,” jelas Widhi.
Jika warga mengalami kesulitan, Disdukcapil membuka layanan bantuan di berbagai titik layanan di Kota Bandung.
Manfaat IKD untuk Masyarakat
Menurut Widhi, penerapan IKD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan. Dengan identitas berbasis digital, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik seperti KTP.
“IKD mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administratif, cukup dengan smartphone,”kata dia menambahkan.
(Yusuf Mugni/LIN)