Senin 13 Januari 2025

Selama 2024, Call Center 112 Kota Bandung Tangani 1.395 Kejadian Darurat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sepanjang tahun 2024, layanan Call Center 112 Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 1.395 kejadian darurat.

Angka tersebut mencakup berbagai jenis situasi. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran hingga bencana alam.

BACA JUGA

Tunggu Pelantikan, Dedi Mulyadi Siap Bergerak Cepat

Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi menyampaikan, berdasarkan data, kasus kecelakaan mendominasi panggilan darurat dengan total 761 kejadian.

Keadaan darurat lain (181 kejadian), kebakaran (176 kejadian) dan masalah kesehatan (112 kejadian).

Sedangkan bencana alam tercatat sebanyak 99 kejadian dan penanganan hewan mencapai 30 kejadian.

“Call Center 112 hadir sebagai solusi terpadu untuk memudahkan masyarakat mengakses bantuan darurat kapan saja,” kata Yusuf Cahyadi, Senin (13/1/2025).

Dalam menangani berbagai situasi darurat, Call Center 112 melibatkan hingga sejumlah instansi.

Dinas Kesehatan menjadi instansi yang paling sering terlibat dengan 466 kali penanganan. Selanjutnya kepolisian (353 kali), PMI (295 kali) dan Diskar PB (260 kali).

BACA JUGA:

Ditetapkan Menjadi Wali Kota Terpilih, Farhan Sebut Perpolitikan Bandung Dewasa

Selain itu, Call Center 112 juga melibatkan instansi lainnya seperti Satpol PP, DPKP, Telkom, Dishub, Diskominfo, PLN, Dinsos, DPMPTSP, Apjatel, DKPP, Dinas Kesehatan, DSDABM, PDAM dan BAT (Bandung Ambulance Transport).

Menurutnya, kerja sama lintas instansi menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik untuk memastikan setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Layanan Call Center 112 menerima total 42.337 panggilan telepon sepanjang 2024.

Januari menjadi bulan yang mengantongi jumlah panggilan terbanyak. Yakni, 5.530 panggilan.

Sementara pada bulan Oktober jumlah kejadian darurat tertinggi mencapai 143 kasus. Dan bulan September dengan 138 kasus.

Yusuf menyebut, tren tersebut mengindikasikan perlunya antisipasi dan kesiapan lebih pada bulan-bulan tertentu. Terutama saat lonjakan kejadian darurat terjadi.

Perlu diketahui, Layanan darurat Call Center 112 ini didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2006.

Kota Bandung mulai mengadopsi layanan ini pada Desember 2016. Dan sejak 2021 pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Bandung.

Regulasi lokal untuk layanan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2021, yang menegaskan peran Call Center 112 sebagai garda terdepan dalam penanganan situasi darurat.

BACA JUGA:

KPU Resmi Tetapkan Pasangan Dedi Mulyadi -Erwan Setiawan Sebagai Gubernur Jabar 2025-2030

Layanan Call Center 112 dirancang untuk memberikan kemudahan akses, mempercepat respons dan meningkatkan koordinasi antar instansi.

Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk menyempurnakan layanan ini melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi lebih luas dan optimalisasi teknologi.

“Cukup ingat satu nomor, yaitu 112 untuk semua keadaan darurat. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img