CIMAHI,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil menangkap pria berinisial S (59) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya NAK (15).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada salah seorang gurunya di sekolah.
Setelah itu, guru tersebut menyampaikan kepada Ibu korban. Orangtua korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan tak lama pelaku langsung diamankan.
“Korban menyampaikan kepada salah seorang gurunya di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada ibunya sebagai orang tuanya, dari ibunya langsung melaporkan kepada polisi,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).
“Bahwa kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban itu pada tanggal 7 Januari 2025, sedangkan kejadian itu sudah terjadi semenjak tahun 2017,” jelasnya.
Dari pemeriksaan Polisi, S melakukan aksinya lantaran tidak dapat menahan hasratnya, selain itu untuk melancarkan aksinya pelaku juga mengancam korban.
“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam apabila korban melaporkan, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Arif)