BANJAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak 6 petugas keamanan (security), 5 petugas kebersihan (office boy), dan 2 pramusaji yang bekerja di lingkungan DPRD Kota Banjar masih menghadapi ketidakpastian terkait status kerja dan pembayaran gaji mereka. Hingga hari ini, meskipun sudah bekerja selama 10 hari, belum ada kejelasan siapa yang akan membayar hak mereka.
Kebingungan ini terjadi karena Sekretariat DPRD Kota Banjar belum menentukan perusahaan outsourcing yang akan bertanggung jawab mengelola tenaga kerja tersebut. Akibatnya, para pekerja merasa resah karena belum ada kontrak resmi yang mengatur hak dan kewajiban mereka.
Baca Juga: Pasangan Sudarsono – Supriana Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar
Kontrak Belum Ditandatangani
Seharusnya, sebelum pekerja dipekerjakan, kontrak sudah ditandatangani agar jelas pihak mana yang akan bertanggung jawab atas pembayaran gaji mereka. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait hal tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Banjar yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erni Suwarni, menyebut bahwa prosesnya masih dalam tahap Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Masih dalam proses ULP karena pejabatnya ada di ULP. Saya menyarankan agar semua prosedur dilengkapi karena banyak pihak yang masuk,” ujar Erni saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/01/2025).
Siapa yang Mempekerjakan?
Menariknya, meskipun kontrak belum disahkan, para pekerja sudah mulai bekerja. Ketika ditanya siapa yang memerintahkan mereka untuk mulai bertugas, Erni menyebutkan nama “Pak Aldi” sebagai pihak yang menugaskan tenaga kerja tersebut.
“Coba hubungi Pak Aldi saja, dia yang menugaskan dan mau berkorban,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang siapa Pak Aldi dan apakah ia memiliki izin resmi untuk menugaskan para pekerja di DPRD Kota Banjar, Erni tidak memberikan jawaban yang jelas.
Gaji Masih Tanda Tanya
Ketidakpastian semakin membingungkan ketika ditanyakan siapa yang bertanggung jawab membayar gaji para pekerja tersebut. Erni tidak memberikan jawaban tegas mengenai pihak yang akan membayarkan hak para pekerja, mengingat kontrak belum ditandatangani.
Situasi ini menimbulkan keresahan bagi para pekerja yang sudah menjalankan tugas mereka dengan baik namun belum mendapat kepastian hak dasar mereka.
(Agus/Irfansyahriza)