PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pangandaran mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk berbadan hukum, Minggu (5/1/2025).
Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinsos PMD, Yuningsih menyatakan, dari 93 desa di Kabupaten Pangandaran, hanya 23 yang memiliki BUMDes berbadan hukum. Selain itu, hanya 45 BUMDes yang aktif menjalankan kegiatan usaha, dengan sebagian besar kepengurusan yang baru.
Baca Juga: Selama Libur Nataru, Wisatawan di Pangandaran Tinggalkan Sampah 18,10 Ton per Hari
“Yang aktif baru ada 45 BUMDes, namun tidak semuanya memiliki kegiatan usaha yang berjalan dengan baik. Karena kepengurusannya masih baru,” ujarnya.
Dinsos PMD saat ini tengah melakukan pembinaan agar BUMDes dapat memiliki status berbadan hukum. Salah satunya agar dapat berpartisipasi dalam program Makanan Bergizi Gratis yang mensyaratkan legalitas usaha.
Pendamping desa berperan dalam membantu BUMDes mendapatkan legalitas tersebut. Meskipun saat ini masih terdapat kendala dalam proses verifikasi di tingkat kementerian.
Ketua Forum BUMDes Indonesia DPD Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh BUMDes di wilayahnya untuk melengkapi syarat legalisasi.
“Kami berharap dapat terlibat dalam program Makanan Bergizi Gratis ini, sehingga semua BUMDes didorong untuk mengurus legalitasnya,” ujar Ikin.
(Sajidin/Irfansyahriza)