BANJAR,FOKUSJabar.id: Diduga melakukan perzinahan, penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), anggota DPRD Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PDI-P, Nasanto dilaporkan istri sahnya, Unaenah ke Polres dan BK DPRD.
Saat laporan ke Polres dan BK DPD Kota Banjar, Unaenah didampingi Kuasa Hukum-nya, Nova Girsang.
BACA JUGA
PMII Desak Aparat Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar
Menurut Nova Girsang, kliennya melaporkan dugaan perzinahan, penelantaran dan KDRT secara psikis.
Dugaan perzinahan tersebut pada tahun 2024 di wilayah Langensari. Kemudian, terkait dugaan penelantaran tak memberi nafkah lahir dan bathin selama 10 bulan.
“Klien kami meminta keadilan secara hukum. Untuk itu, selain dilaporkan ke Polres Banjar juga ke BK DPRD Kota Banjar,” kata Nova, Jumat (3/1/2025).
Kata Nova, kleinnya saat ini digugat cerai oleh terlapor di Pengadilan Agama Kota Banjar.
“Persidangan gugat cerai di PA Banjar sudah dua kali sidang,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Banjar, Nasanto mengatakan, laporan atas dugaan melakukan perzinahan, penelantaran dan KDRT itu hak pelapor.
“Gak apa-apa. Itu haknya istri saya. Tapi dugaan itu saya tidak terima. Karena kalau mau melaporkan itu datanya harus benar,” tegas Nasanto melalui pesan WhatsApp (WA).
Nasanto menambahkan, nikah siri lebih baik ketimbang berzina.
“Daripada zina, Saya lebih baik nikah siri. Itu sah menurut agama,” katanya.
BACA JUGA
Ruang BK SMAN 1 Kota Banjar Kebakaran
Dia mengaku masih menunggu pemanggilan dari Polres. Jadi saat ini belum bisa memutuskan sekarang apakah akan lapor balik atau tidak.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Sutopo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan rapat internal BK untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” singkat Dia.
(Agus/Anthika Asmara)