Selasa 31 Desember 2024

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar di Lembang 

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil menangkap pria asal Jakarta Utara bernama Arifin Alahsan (26) yang mencabuli pelajar berumur 14 tahun asal Cimahi. Pelaku melakukan aksinya di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pada Sabtu (28/12/2024) pelaku membawa korban menggunakan sepada motor ke daerah Lembang. Kemudian di salah satu hotel, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: PKL Semrawut, Diskop UKM Kota Bandung Akan Intensifkan Penertiban di Awal 2025

“Alhamdulillah dapat diungkap kurang dari 24 jam yaitu pada tanggal 29 Desember 2024, Alhamdulillah berhasil kita ungkap berawal dari laporan dari orangtua korban yang melaporkan telah kehilangan seorang anak berumur 14 tahun,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata korban bukan hilang, namun dibawa oleh pelaku tanpa sepengatahuan dan tanpa seizin dari orangtuanya.

Tri menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah intens berkomunikasi, pelaku nekat datang ke Cimahi untuk bertemu dan menjemput korban hingga akhirnya terjadi pencabulan dan persetubuhan.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut,” ucapnya.

“Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Tri mengatakan, Arifin menggunakan modus bujuk rayu hingga korban tak kuasa menolak. Tak hanya itu, pelaku juga mengumbar janji akan menikahi korban.

“Pada saat pertemuan tersebut pelaku mengiming-imingi korban berjanji untuk menikahi, kemudian terbuai korbannya. Kemudian terjadilah perbuatan tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

(Arif)

Berita Terbaru

spot_img