Senin 30 Desember 2024

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Sekdes Sukaresik Pangandaran Diringkus Polisi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 di pemerintah desa Sukaresik kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, pelaku merupakan sekretaris desa (Sekdes) di desa Sukaresik.

“Tersangka inisial YS  selaku sekretaris desa,” kata Mujianto di halaman Mako polres Pangandaran Senin, (30/12/2024).

BACA JUGA: Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Bakal Rangkul Ujang Endin

Selama proses penyidikan, pihaknya mengaku telah memeriksa 33 saksi dan sejumlah barang bukti diantaranya, surat keputusan (SK) perangkat desa tahun 2020, SK pemberhentian sekdes 2023 dan mutasi rekening desa tahun 2022.

“Kemudian buku kas umum tahun 2022, buku kas pembantu desa tahun 2022, RPD Dana Desa dan dana ADD tahun 2022 dan LPJ Dana Desa dan ADD tahun 2022,” katanya.

Ia juga berhasil memeriksa standing instructions (SI) dana Desa tahun 2022, dokumen pencairan SPM dan SP2D dana Desa dan ADD tahun 2022 serta mutasi rekening sekretaris desa tahun 2022.

“Dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan aset recovery Rp 171.539.000,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana pasal 2 ayat 1.

“Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 miliar,” katanya.

BACA JUGA: Habiskan Biaya Rp34 M Lebih, Pantai Batu Karas Pangandaran jadi Cantik

Sementara, Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 miliar.

“Saat ini tersangka menjalani penahanan di rutan Polsek pangandaran sejak tanggal 27 Desember 2024,” pungkasnya. 

(Sajidin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img