BANDUNG,FOKUSJabar.id: Supir bus pariwisata mengeluh lantaran tarif parkir di kawasan Bandung Zoo atau Kebun Binatang di ketok dengan harga Rp. 150 ribu. Getok harga parkir tersebut, diduga melibatkan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Koswara mengaku masih menelusuri keterlibatan anggotanya dalam kasus pungli getok parkir di Kawasan Kebun Binatang Bandung.
“Justru saya konfirmasi oknum Dishubnya ke siapa. Masih ditelusuri kebenarannya kalau setor ke dishub ke siapa, saya akan tindaklanjuti,” kata Asep Senin (30/12/2024).
BACA JUGA: Pungli Parkir di Kawasan Bandung Zoo Diduga Setor ke Satpol PP dan Dishub
Asep menyebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui petugas Dishub yang dimaksud eh oknum Jukir Liar tersebut.
“Iya tadi kan saya langsung mencari, di lapangan saya cek kemana-mana gak muncul,” katanya.
Asep menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 66 Tahun 2021 tentang Perparkiran, tarif golongan empat untuk bus atau truk adalah Rp 7.000 per jam, dan tambahan Rp7.000 untuk per satu jam berikutnya.
“Didalam aturan itu kan layanan parkir di Kota Bandung untuk bus itu hanya tujuh ribu per jam dan juga ada salah satu karcis bukti diserahkan kepada pemilik kendaraan bahwa itu parkirnya legal. Kalau ini hanya sebatas kwitansi. Kwitansi tidak pakai materai dan tidak ada cap nah itu salah satunya,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan berani melaporkan jika ada praktik pungli atau getok harga parkir di kawasan wisata.
“Jadi saya harap kepada para pengunjung Bonbin kepada para pengunjung kemana aja jangan sampai kita dibodohi oleh juru parkir liar yang notabene merugikan masyarakat. Jadi kalau semisal dimintanya tidak masuk di akal ya jatuhnya pungli, apalagi buktinya kwitansi bukan karcis,” ucapnya.
BACA JUGA: Tahun 2025, Pemkot Bandung Bakal Fokus pada 3 Prioritas Utama
Ia juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara parkir liar dan parkir resmi. Untuk parkir liar pengunjung akan diberi karcis resmi beserta cap dari pihak pengelola wisata.
“Untuk parkir itu tidak ada yang namanya kwitansi, adanya berupa karcis, itu juga tertera di jam pertama selanjutnya jam kedua kan gitu, karena tidak mungkin ada parkir Rp. 150 ribu hanya beberapa jam,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat bisa berani dan ikut berpartisipasi dalam memberantas pungli.
“Saya harap kita kan negara hukum, apapun bagaimanapun masyarakat punya hak bertanya punya hak memberikan informasi, jadi jangan takut. Kita lawan dengan sopan, santun salah satunya dengan memberikan pengertian bahwa di kota bandung yang paling mahal aja bis hanya 7.000 per jam,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)