CIAMIS,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang melibatkan ketidaknetralan Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, pada Sabtu (28/12/2024).
Jajang mengungkapkan, dugaan pelanggaran ini melibatkan Kades yang berpihak atau memberikan keuntungan kepada salah satu calon Gubernur (Cagub) atau calon Bupati (Cabup) dalam Pilkada.
Baca Juga: Seluruh Karyawan Perumda Tirta Galuh Ciamis Turun Langsung Sosialisasikan Diskon Pemasangan Baru
“Kami telah merekomendasikan agar pelanggaran ketidaknetralan oleh Kepala Desa ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jajang.
Ia menambahkan, hasil rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Para Kades yang diduga melanggar tersebut telah diberikan teguran resmi agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Peringatan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar Kades tetap menjaga netralitasnya dalam setiap kontestasi politik,” tambahnya.
Selain temuan terkait Kades, Bawaslu Ciamis juga melaporkan adanya pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oleh seorang ASN. Kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
“Bawaslu telah menyampaikan temuan ini kepada BKN. Kemudian agar dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN tersebut segera mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jajang.
Dengan adanya langkah ini, Bawaslu berharap semua pihak, khususnya ASN dan perangkat desa, dapat mematuhi prinsip netralitas dalam Pilkada demi menjaga integritas demokrasi.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)