Jumat 27 Desember 2024

Dishub Kota Bandung Akan Tindak Tegas Bus dengan Klakson Telolet Saat Libur Nataru

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada bus yang menggunakan klakson telolet selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan laik jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet melanggar regulasi yang ditetapkan. Klakson tersebut tidak memenuhi standar ambang batas suara dan berpotensi membahayakan sistem pengereman kendaraan.

Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Chocomory Resmikan Store Keenam di Bandung

“Klakson harus sesuai aturan, dengan ambang batas suara 83-118 desibel. Selain itu, klakson tidak boleh menggunakan sumber suara dari angin karena dapat mengganggu sistem pengereman yang juga memanfaatkan angin,” ujar Asep Kuswara pada Jumat (27/12/2024).

Pengawasan Ketat di Lokasi Wisata dan Masjid Al-Jabbar

Menurut Asep, pengawasan akan difokuskan pada bus pariwisata yang beroperasi di area wisata populer dan sekitar Masjid Al-Jabbar. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak bus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Bus pariwisata dari luar kota yang masih menggunakan klakson telolet akan dirazia. Penindakan akan dilakukan bersama aparat kepolisian,” jelasnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Asep menambahkan, bus yang menggunakan klakson telolet akan dikenakan dua jenis sanksi:

  1. Administrasi teknis oleh Dishub: Bus tidak akan diberikan kartu uji KIR hingga perangkat klakson telolet dilepas.
  2. Sanksi tilang oleh kepolisian: Penindakan terhadap pelanggaran STNK atau SIM.

“Kartu uji tidak akan diberikan jika klakson telolet masih terpasang. Untuk sanksi tilang, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian,” katanya.

Upaya Meningkatkan Keselamatan

Dishub Kota Bandung menegaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara dan meminimalkan risiko kecelakaan. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan bus-bus pariwisata maupun angkutan umum lainnya dapat mematuhi regulasi dan menciptakan lingkungan berkendara yang aman.

“Pelanggaran klakson telolet ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada keselamatan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan selama momen libur Nataru,” pungkas Asep.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img