BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil menangkap DS (37), pelaku pelecehan seksual atau yang dikenal sebagai “begal pantat,” terhadap seorang perempuan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran 9,7 Kg Sabu Menjelang Nataru
“Terkait tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual yang sempat viral di media online, kami sudah bergerak sebelum berita tersebut tersebar. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
Kronologi Kejadian
Aksi pelecehan terhadap korban, seorang perempuan berinisial DBL, terjadi pada Rabu (18/12/2024). Saat itu, korban sedang berjalan menuju sebuah warung di daerah Cihanjuang, Cimahi.
“Korban sudah diikuti oleh pelaku. Ketika berpapasan, pelaku langsung melakukan aksinya dengan meremas bagian belakang tubuh korban,” jelas Tri.
Korban, yang merupakan seorang ibu muda, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi pada hari yang sama. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Proses Penyelidikan
Tri menambahkan, Polres Cimahi sengaja tidak langsung mempublikasikan penangkapan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat, siapa tahu ada korban lain yang pernah mengalami hal serupa. Kami mengimbau korban untuk segera melapor,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta,” terang Tri.
Polres Cimahi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan serupa.
(Arif/Irfansyahriza)