CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis dan Unit Reskrim Polsek Sukadana berhasil menangkap Didi Suryadi (42), alias Badud, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan warga Dusun Galonggong, Desa Karanganyar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali ditangkap atas kejahatan serupa.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Heri Kurnia, warga Kota Banjar. Sepeda motor tersebut hilang saat parkir di lokasi pemancingan di Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Tujuh Anak di Bawah Umur
“Saat kejadian, pemilik sepeda motor Yamaha Mio sedang membantu membersihkan kolam pemancingan. Ketika kembali, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar Akmal pada Minggu (21/12/2024).
Kronologi Kejadian
Menurut Akmal, Heri segera menuju lokasi parkir untuk memastikan keberadaan sepeda motornya. Di sana, ia melihat seseorang sedang membawa kendaraan miliknya.
“Pemilik kendaraan sempat mengejar pelaku, namun upayanya gagal karena pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor curian,” jelas Akmal.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Ciamis dan Unit Reskrim Polsek Sukadana segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan Pelaku
Berbekal hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap Didi Suryadi. Pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor sebelum melarikan kendaraan korban.
“Dalam penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Akmal.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas kasus kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayahnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)