TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Semua perusahaan di Kota Tasikmalaya yang mempekerjakan pegawai wajib melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, dalam acara sosialisasi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 di Cordela Suites Hotel, Tasikmalaya, Jumat (20/12/2024).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tasikmalaya, perwakilan serikat buruh, pengawas ketenagakerjaan, serta puluhan pimpinan perusahaan se-Kota Tasikmalaya hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dudi menjelaskan, UMK Kota Tasikmalaya tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.801.962, mengalami kenaikan 6,5% dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.630.951.
“Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2024, di mana secara serempak UMK di seluruh wilayah naik sebesar 6,5 persen. Penetapan UMK menggunakan rumus UMK 2024 tambah nilai kenaikan UMK 2025 berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI,” ujar Dudi.
Kewajiban Perusahaan dan Pemantauan Kepatuhan
Dudi menegaskan bahwa perusahaan di Kota Tasikmalaya harus melaksanakan keputusan ini mulai awal tahun 2025.
“Kami akan membentuk tim pemantau kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan aturan UMK 2025. Perusahaan wajib membayar gaji pegawai sesuai ketentuan mulai Januari 2025,” jelasnya.
Respons Apindo Kota Tasikmalaya
Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman, mengakui bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen menjadi tantangan berat bagi dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terpuruk pasca-pandemi Covid-19 dan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Kami merasa berat dengan kenaikan UMK ini, namun sebagai warga negara yang baik, kami akan melaksanakan dan mematuhi aturan ini. Meski begitu, kami memprediksi akan ada gelombang PHK akibat beban yang semakin besar bagi pengusaha,” ungkap Teguh.
Ia menambahkan, kenaikan UMK ini dapat memicu masalah lain jika tidak beriringan dengan kondisi usaha yang lebih stabil. Namun, Apindo tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sesuai aturan, meskipun dengan kondisi yang sulit.
“Kami akan berusaha melaksanakan keputusan ini, walaupun harus berjalan dengan terseok-seok,” pungkas Teguh.
(Seda/Irfansyahriza)