Jumat 20 Desember 2024

Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Tujuh Anak di Bawah Umur

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur dan satu pria dewasa. Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, pada Jumat (20/12/2024).

Menurut AKBP Akmal, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku. Informasi awal diperoleh dari orang tua salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Polres Ciamis Gelar Pasukan Pengamanan untuk Menjaga Kondusifitas Perayaan Nataru

“Kami menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga atas dugaan pencabulan. Petugas segera bergerak untuk mengamankan pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Akmal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindakan tersebut terhadap tujuh anak di bawah umur serta seorang pria dewasa berusia 27 tahun. Salah satu korban adalah seorang anak berinisial HN (9), warga Kota Bandung, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

“Terbongkarnya aksi pelaku bermula dari laporan orang tua korban, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan adanya lebih banyak korban,” jelas Akmal.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan menawarkan jajanan dan uang untuk menarik perhatian korban. Pelaku diketahui mengelola sebuah warung dan layanan internet, yang memudahkannya mendekati anak-anak di lingkungan sekitarnya.

“Pelaku memanfaatkan usahanya untuk mendekati korban, sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur,” ungkap Akmal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Akmal.

(Husen Maharaja/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img