Jumat 17 Januari 2025

Upah Minimum 2025 Ditetapkan, Apindo Jabar Ajak Semua Elemen Bersinergi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan (SK) terkait penetapan besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Provinsi Jawa Barat. Keputusan strategis tersebut membuktikan kerja keras serta dedikasi Dewan Pengupahan bersama seluruh stakeholder terkait dalam proses pengupahan tahun 2024 yang mulai memasuki tahap akhir.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada 17 Desember 2024.

Dalam SK tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5% atau Rp133.737 dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.191.238, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7%. Sementara untuk UMK 2025, berdasarkan kepgub tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya SK tersebut sebagai hasil dari kerja keras dan dedikasi Dewan Pengupahan bersama seluruh stakeholder. Kami pun memahami jika tidak semua pihak merasa puas dalam proses pengupahan ini, baik serikat pekerja maupun pengusaha. Itu hal lumrah terjadi setiap tahun, mengingat keputusan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi ekonomi global yang semakin kompetitif,” kata Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Bagi para pengusaha, lanjut Ning Wahyu, sedikit kenaikan biaya dapat memengaruhi daya saing perusahaan. Sementara bagi Serikat Pekerja, kenaikan yang terjadi masih dirasa kurang tinggi.

SK Gubernur Jabar 561 pun senada dengan kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan industri padat karya, termasuk subsidi bunga 50% untuk investasi melalui berbagai bank. SK tersebut menetapkan jika industri padat karya tidak termasuk dalam UMSK sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 3 sehingga memberikan kelegaan bagi para pengusaha di sektor terkait dan diharapkan mampu menarik lebih banyak investor sekaligus mencegah relokasi atau pengurangan kapasitas perusahaan ke luar provinsi atau keluar negeri.

BACA: Ini Dia Besaran UMK 2025 di Wilayah Jawa Barat

“Pilihan sulit yang dihadapi pengusaha antara melanjutkan usaha atau melakukan PHK, kini sedikit teratasi karena dengan SK ini memungkinkan mereka tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami percaya keputusan ini telah mengakomodasi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kami berharap para pengusaha tetap optimis dan yakin jika langkah ini akan mendukung masa depan Jawa Barat yang lebih cerah,” Ning Wahyu menjelaskan.

Ning Wahyu mengatakan, sebagai provinsi dengan tingkat investasi yang terus meningkat, Provinsi Jabar menghadapi peluang besar sekaligus tantangan signifikan. Relokasi dan pengurangan kapasitas perusahaan padat karya ke luar provinsi atau keluar negeri telah menjadi salah satu sebab tingginya angka pengangguran.

Namun, Jawa Barat memiliki potensi yang kuat untuk menyokong target Menuju Indonesia Emas 2045. Diantaranya dengan keunggulan sumber daya manusia yang melimpah dan infrastruktur yang terus berkembang dalam mendukung investasi di Tanah Pasundan.

“Setiap tahun, sekitar 600 ribu siswa SMA/SMK lulus di Jabar dan hanya 25,57% yang dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi sehingga sisanya membutuhkan lapangan kerja. Dan sektor industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan keunggulan yang dimiliki serta fokus pada transformasi menuju sektor padat modal dan teknologi tinggi, Jabar siap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif dan berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi semua elemen terkait,” Ning Wahyu menegaskan.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img